DESKJABAR - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk mencabut pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.
Perintah itu sebagai buntut dari dikabulkannya permohonan keberatan hak uji materiil terhadap peraturan Mendikbudristek tersebut dari para pemohon di antaranya, Tibyan Hudaya, S.E, M.M.Pd., Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhman, Qmat Iskandar, S.Pd.,M.Pd.
Ingin mengetahui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Pendidikan Guru Penggerak? Berikut ini selengkapnya dilansir dari laman jdih.kemdikbud.go.id.
SALINAN MENTERI PENDIDIKAN, PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG PENDIDIKAN GURU PENGGERAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berorientasi pada peningkatan proses dan hasil belajar peserta didik, diperlukan langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan pembelajaran bagi guru;
b. bahwa untuk mewujudkan peningkatan kemampuan kepemimpinan pembelajaran bagi guru, diperlukan pendidikan guru penggerak;
c. bahwa belum terdapat pengaturan mengenai pendidikan guru penggerak, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Menteri;