Guru Kini Punya Hak yang Sama, Bisa Ikut Program Guru Penggerak Tanpa Diskriminasi Usia: BAGAIMANA APK PMM?

- 10 Februari 2024, 06:10 WIB
 Dengan dikabulkannya oleh Mahamah Agung gugatan pasal 6 huruf d Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru   Penggerak, maka Semua guru di Tanah Air kini bisa  berkompetisi mengikuti Program Guru Penggerak tanpa diskriminasi usia sekalipun berusia lebih dari 50 Tahun
Dengan dikabulkannya oleh Mahamah Agung gugatan pasal 6 huruf d Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, maka Semua guru di Tanah Air kini bisa berkompetisi mengikuti Program Guru Penggerak tanpa diskriminasi usia sekalipun berusia lebih dari 50 Tahun /kemendikbud.go.id/

DESKJABAR - Perjuangan yang gigih dan tidak kenal lelah yang ditunjukkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk
menghapus diskriminasi usia guru yang berniat mengikuti Program Guru Penggerak khususnya Calon Guru Penggerak, akhirnya membuahkan hasil.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon di antaranya, Tibyan Hudaya, S.E, M.M.Pd., Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhman, Qmat Iskandar, S.Pd., M.Pd.

MA memerintahkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk mencabut pasal 6 huruf d
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru
Penggerak.

Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Berakhir Besok, Ini Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pada Masa Tenang !

Baca Juga: Yuk Belanja di Alfamart, Ada Promo Paling Murah Sejagat Hingga 15 Februari 2024, Ini Daftar Produknya!

Itu berarti, Permendikbudristek No 26 tahun 2022 khususnya pasal 6 huruf d memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun yang banyak disoal, kini tidak berlaku lagi.

Ketua Umum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, menyambut gembira pencabutan itu, Dengan bangga ia menegaskan, PGRI akan terus berjuang untuk kepentingan para guru. PGRI tidak pernah lelah untuk berjuang demi kehormatan dan kepastian hukum bagi guru pendidik dan tenaga kependidikan se-Indonesia.

“Insya Allah, perjuangan kita didengar, langit akan mendukung perjuangan kita. Kita menolak diskriminasi bagi tenaga guru pendidik dan tenaga kependidikan. Terima kasih Hakim MA, yang memberi ruang yang sama kepada semua guru tanpa membeda bedakan yang lebih muda, senior, atau tua. Semua guru sama punya hak untuk dimuliakan,” kata Prof Unifah dalam rilisnya kepada media, beberapa hari lalu.

Dengan dikabulkannya oleh Mahamah Agung gugatan pasal 6 huruf d Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, maka semua guru di Tanah Air kini bisa mengembangkan dan meningkatkan kompetensi serta berkompetisi sekalipun berusia lebih dari 50 Tahun

Dilansir dari mediapurnapolri.net Sabtu 10 Februari 2024, Aplunia Dethan, S.Pd, M.Pd Ketua PGRI Kota Kupang, NTT yang selalu getol
membela para pendidik menjelaskan, dicabutnya Permendikbudristek No 26 tahun 2022 merupakan sebuah kehormatan untuk PGRI.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x