Guru Kini Punya Hak yang Sama, Bisa Ikut Program Guru Penggerak Tanpa Diskriminasi Usia: BAGAIMANA APK PMM?

- 10 Februari 2024, 06:10 WIB
 Dengan dikabulkannya oleh Mahamah Agung gugatan pasal 6 huruf d Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru   Penggerak, maka Semua guru di Tanah Air kini bisa  berkompetisi mengikuti Program Guru Penggerak tanpa diskriminasi usia sekalipun berusia lebih dari 50 Tahun
Dengan dikabulkannya oleh Mahamah Agung gugatan pasal 6 huruf d Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, maka Semua guru di Tanah Air kini bisa berkompetisi mengikuti Program Guru Penggerak tanpa diskriminasi usia sekalipun berusia lebih dari 50 Tahun /kemendikbud.go.id/

Baca Juga: Long Weekend ke Pantai? Waspada, BMKG Sebut Ada Sejumlah Pesisir Berpotensi Banjir Rob

"itu satu bukti bahwa PGRI sebagai organisasi profesi guru bukan kaleng kaleng", tegasnya.

Menurut dia, dengan diterbitkannya sebuah kepastian hukum bagi guru melalui di batalkannya pasal 6 huruf d pada Permendikbudristek no 26 tahun 2022 oleh Mahkamah Agung memberi angin segar bagi para guru untuk ikut dalam ajang program guru penggerak mendatang.

“Ini kelegaan bagi kami pengurus di tingkat Kota/Kabupaten sebagai ujung tombak organisasi ini di daerah. Guru memiliki hak yang sama dalam berkompetisi sekaligus berinovasi,” papar Ketua PGRI Kota Kupang Aplunia Dethan yang akrab disapa Nia Dethan.
.
Menurut dia, strategi kerja PGRI sangat berkualitas. Terima informasi, investigasi, kumpul data, kajian literatur dan buka ruang
diskusi antar sesama pendidik.

"Setelah itu dilanjut melakukan perjuangan dengan berbagai terobosan dan berbagai cara secara sistematis, terukur dengan berbasis data. Perjuangan PGRI walaupun lama pasti selalu berhasil", kata Nia Dethan.

Nia Dethan mengungkapkan, selama ini PGRI sebagai wadah para guru se-Indonesia selalu konsisten secara gigih dan tidak kenal lelah dari waktu ke waktu selalu berjuang membela hak-hak pendidik.

Dia menyebut salahsatu contoh lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru menerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) setara dengan satu kali gaji pokok.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Menteri Nadiem Makarim Kalah Dalam Gugatan Guru ke MA, Begini Bunyi Putusan Hakimnya

"Kemudian perjuangan peningkatan kesejahteran para guru honorer dengan lahirnya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan lain-lain adalah bukti cinta PGRI kepada para guru", katanya.

Nia Dethan mengimbau, seluruh guru di tanah air agar bisa lebih memanfaatkan PGRI yang ada didaerahnya masing-masing sebagai sarana berjumpa, menyapa sekaligus unjuk berbagi pengalaman dengan guru lainnya yang ada di seluruh penjuru NKRI.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah