Bawaslu : Tugas dan Fungsi Pengawas Pemilu dalam Penggunaan SIWASLU, Simak Ulasan Lengkapnya Disini !

- 21 Januari 2024, 20:26 WIB
Siwaslu merupakan sistem aplikasi berbasis digital yang dugunakan pengawas Pemilu 2024
Siwaslu merupakan sistem aplikasi berbasis digital yang dugunakan pengawas Pemilu 2024 /foto: @Bawasluri/

- Mengunduh aplikasi Siwaslu dan melaporkan hasil pengawasan di Hp/Perangkat.

- Melaporkan hasil pengawasan, pemungutan dan penghitungan suara mulai masa tenang hingga proses rekapitulasi.

Baca Juga: Mengenal SIWASLU, Sistem Aplikasi Berbasis Digital dalam Pengawasan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

2. Pengawas Kelurahan 

- Memastikan jajaran pengawas TPS mengunduh dan menggunakan aplikasi Siwaslu.

- Memastikan dokumen, foto hasil pengawasan TPS terkumpul dan dimasukkan dalam Siwaslu.

- Mengumpulkan dokumen hasil pengawasan dan menyampaikan ke Pengawas Kecamatan.

- Melakukan pengawasan di Kecamatan untuk rekapitulasi masing - masing TPS di wilayah kelurahan/ desa-nya.

- Menyampaikan hasil TPS kelurahan ke pengawas kecamatan.

Baca Juga: Panwascam Kecamatan Dramaga Tertibkan APK Caleg, Ratusan Baliho, Banner dan Spanduk Dicabut dan Dimusnahkan

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Bawaslu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah