DESKJABAR - Siwaslu merupakan aplikasi berbasis digital yang diluncurkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang akan digunakan seluruh pengawas Pemilu 2024.
Aplikasi Siwaslu merupakan alat kerja digital yang dapat menyajikan informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan suara serta penetapan hasil pemilu.
Selain itu aplikasi Siwaslu merupakan sarana kerja digital yang digunakan pengawas untuk menyampaikan informasi hasil pemungutan dan perhitungan suara serta hasil pengawasan rekapitulasi suara.
Lantas pengawas siapa saja yang dapat mengoperasikan aplikasi Siwaslu berbasis digital menggunakan Hp/perangkat, berikut ini ulasannya ;
1. Pengawas TPS dan PTPSLN/KSKLN
- Mendapatkan pelatihan tentang penggunaan Siwaslu dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek).
- Membaca buku saku, buku panduan dan petunjuk penggunaan Siwaslu.
- Mempelajari pertauran KPU dan peraturan Bawaslu terkait pemungutan dan penghitungan suara.