Bawaslu : Tugas dan Fungsi Pengawas Pemilu dalam Penggunaan SIWASLU, Simak Ulasan Lengkapnya Disini !

- 21 Januari 2024, 20:26 WIB
Siwaslu merupakan sistem aplikasi berbasis digital yang dugunakan pengawas Pemilu 2024
Siwaslu merupakan sistem aplikasi berbasis digital yang dugunakan pengawas Pemilu 2024 /foto: @Bawasluri/

DESKJABAR - Siwaslu merupakan aplikasi berbasis digital yang diluncurkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang akan digunakan seluruh pengawas Pemilu 2024.

Aplikasi Siwaslu merupakan alat kerja digital yang dapat menyajikan informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan suara serta penetapan hasil pemilu.

Selain itu aplikasi Siwaslu merupakan sarana kerja digital yang digunakan pengawas untuk menyampaikan informasi hasil pemungutan dan perhitungan suara serta hasil pengawasan rekapitulasi suara.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Lakukan Reses II, Achmad Ru'yat: Ingin Wujudkan Pemekaran Kabupaten Bogor

Lantas pengawas siapa saja yang dapat mengoperasikan aplikasi Siwaslu berbasis digital menggunakan Hp/perangkat, berikut ini ulasannya ;

1. Pengawas TPS dan PTPSLN/KSKLN 

 - Mendapatkan pelatihan tentang penggunaan Siwaslu dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek).

- Membaca buku saku, buku panduan dan petunjuk penggunaan Siwaslu.

- Mempelajari pertauran KPU dan peraturan Bawaslu terkait pemungutan dan penghitungan suara.

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Bawaslu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x