Bawaslu : Tugas dan Fungsi Pengawas Pemilu dalam Penggunaan SIWASLU, Simak Ulasan Lengkapnya Disini !

- 21 Januari 2024, 20:26 WIB
Siwaslu merupakan sistem aplikasi berbasis digital yang dugunakan pengawas Pemilu 2024
Siwaslu merupakan sistem aplikasi berbasis digital yang dugunakan pengawas Pemilu 2024 /foto: @Bawasluri/

3. Pengawas Kecamatan

- Memastikan setiap hasil rekapitulasi TPS tercangtum di dalam Siwaslu di masing - masing kecamatan.

Memperhatikan hasil pengawasan dan rekapitulasi  TPS untuk perbandingan saat tahapan rekapitulasi di Kecamatan.

- Melakukan konsolidasi data bersama dengan pengawas desa/kelurahan.

-Memasukkan dan menyampaikan hasil kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten/kota.

Baca Juga: Panwascam Kecamatan Dramaga Bagikan Atribut Pengawas TPS, 318 Orang Siap Dilantik dan Ikuti Bimbingan Teknis

4. Pengawas Luar Negeri

- Memastikan setiap hasil rekapitulasi TPSLN/KSKLN tercantum di dalam Siwaslu di masing - masing wilayah kerja Panwaslu luar negeri.

-Memperhatikan hasil pengawasan dan rekapitulasi TPSLN/KSKLN untuk perbandingansaat tahapan rekapitulasidi luar negeri.

- Melakukan konsolidasi data bersama dengan pengawas TPSLN/KSKLN.

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Bawaslu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah