3. Pengawas Kecamatan
- Memastikan setiap hasil rekapitulasi TPS tercangtum di dalam Siwaslu di masing - masing kecamatan.
Memperhatikan hasil pengawasan dan rekapitulasi TPS untuk perbandingan saat tahapan rekapitulasi di Kecamatan.
- Melakukan konsolidasi data bersama dengan pengawas desa/kelurahan.
-Memasukkan dan menyampaikan hasil kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten/kota.
4. Pengawas Luar Negeri
- Memastikan setiap hasil rekapitulasi TPSLN/KSKLN tercantum di dalam Siwaslu di masing - masing wilayah kerja Panwaslu luar negeri.
-Memperhatikan hasil pengawasan dan rekapitulasi TPSLN/KSKLN untuk perbandingansaat tahapan rekapitulasidi luar negeri.
- Melakukan konsolidasi data bersama dengan pengawas TPSLN/KSKLN.