Bawaslu : Tugas dan Fungsi Pengawas Pemilu dalam Penggunaan SIWASLU, Simak Ulasan Lengkapnya Disini !

- 21 Januari 2024, 20:26 WIB
Siwaslu merupakan sistem aplikasi berbasis digital yang dugunakan pengawas Pemilu 2024
Siwaslu merupakan sistem aplikasi berbasis digital yang dugunakan pengawas Pemilu 2024 /foto: @Bawasluri/

- Memperhatikan hasil pengawasan dan rekapitulasi Kabupaten/Kota untuk perbandingan saat tahapan rekapitulasi di tingkat Provinsi.

- Melakukan konsolidasi data bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.

- Memasukkan dan menyampaikan hasil provinsi kepada Bawaslu RI.

Baca Juga: Petugas Damkar Musnahkah 12 Sarang Tawon di Cisarua Bogor, Jenis Lebah Ini Sengat Balita Hingga Tewas

7. Bawaslu RI

- Menyusun sitem Siwaslu dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan publikasi secara periodik.

- Memperhatikan hasil pengawasan di setiap tingkatan dalam memberikan rekomendasi dalam rekapitulasi nasional.

- Melakukan informasi publik dari analisis proses pengawasan dan hasil rekapitulasi.

Itulah informasi sistem aplikasi Siwaslu yang akan digunakan oleh pengawas Pemilu 2024, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Bawaslu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah