- Memperhatikan hasil pengawasan dan rekapitulasi Kabupaten/Kota untuk perbandingan saat tahapan rekapitulasi di tingkat Provinsi.
- Melakukan konsolidasi data bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Memasukkan dan menyampaikan hasil provinsi kepada Bawaslu RI.
7. Bawaslu RI
- Menyusun sitem Siwaslu dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan publikasi secara periodik.
- Memperhatikan hasil pengawasan di setiap tingkatan dalam memberikan rekomendasi dalam rekapitulasi nasional.
- Melakukan informasi publik dari analisis proses pengawasan dan hasil rekapitulasi.
Itulah informasi sistem aplikasi Siwaslu yang akan digunakan oleh pengawas Pemilu 2024, semoga bermanfaat.***