-Memasukkan dan menyampaikan hasil Panwaslu Luar Negeri ke Bawaslu.
5. Bawaslu Kabupaten/Kota
- Memastikansetiap hasil rekapitulasi kecamatan dimasukkan dalam Siwaslu.
- Memperhatikan hasil pengawasan dan rekapitulasi kecamatan untuk perbandingan saat tahapan rekapitulasi di Kabupaten/Kota.
- Melakukan konsolidasi ata bersama dengan pengawas kecamatan.
Memasukkan dan menyampaikan hasil Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi.
6. Bawaslu Provinsi
- Memastikan setiap hasil rekapitulasi Kabupaten/Kota dimasukkan dalam Siwaslu.