Bawaslu : Tugas dan Fungsi Pengawas Pemilu dalam Penggunaan SIWASLU, Simak Ulasan Lengkapnya Disini !

- 21 Januari 2024, 20:26 WIB
Siwaslu merupakan sistem aplikasi berbasis digital yang dugunakan pengawas Pemilu 2024
Siwaslu merupakan sistem aplikasi berbasis digital yang dugunakan pengawas Pemilu 2024 /foto: @Bawasluri/

-Memasukkan dan menyampaikan hasil Panwaslu Luar Negeri ke Bawaslu.

Baca Juga: Ratusan Warga Cisarua Bogor Tertipu Arisan Get, Kerugian Hingga 3 Miliar, Polisi Lakukan Penyelidikan

5. Bawaslu Kabupaten/Kota

- Memastikansetiap hasil rekapitulasi kecamatan dimasukkan dalam Siwaslu.

- Memperhatikan hasil pengawasan dan rekapitulasi kecamatan untuk perbandingan saat tahapan rekapitulasi di Kabupaten/Kota.

- Melakukan konsolidasi ata bersama dengan pengawas kecamatan.

Memasukkan dan menyampaikan hasil Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi.

Baca Juga: Tinjau Lima Pasar di Kota Bogor, Bima Arya Apresiasi Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 73 Persen

6. Bawaslu Provinsi

- Memastikan setiap hasil rekapitulasi Kabupaten/Kota dimasukkan dalam Siwaslu.

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Bawaslu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah