DESKJABAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam mengawasi proses pelaksanaan Pemilu 2024 menggunakan aplikasi Sistem Pengawasa Pemilu (Siwaslu).
Aplikasi Siwaslu merupakan sistem pengawasan pemilihan umum secara digital, digunakan untuk sistem informasi pengawasan proses dan hasil pemungutan suara dan penghitungan sura, serta penetapan hasil pemilu.
Pengawasan melalui aplikasi sistem pengawasan pemilu (Siwaslu), menyampaikan informasi hasil pemungutan dan penghitungan suara serta hasil pengawasan rekapitulasi suara secara berjenjang, melalui sistem daring yang cepat terkonsolidasi secara nasional.
Siwaslu Alat Kerja Digital
Aplikasi Siwaslu merpakan alat kerja pengawasan berbasis digital, untuk memudahkan, mempercepat dan menjaga data akurat, serta menjadi dasar dalam tindak lanjut hasil pengawasan.
Tujuan Siwaslu
Sistem aplikasi Siwaslu digunakan Bawaslu untuk mengawasi proses berjalannya Pemilu 2024 bertujuan ;
1. Melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi pada proses pemungutan dan penghitungan suara.