Mengenal SIWASLU, Sistem Aplikasi Berbasis Digital dalam Pengawasan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

- 20 Januari 2024, 20:11 WIB
Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan pelaksanaan pemilihan dan penghitungan suara menggunakan aplikasi SIWASLU berbasis digital
Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan pelaksanaan pemilihan dan penghitungan suara menggunakan aplikasi SIWASLU berbasis digital /Bawaslu RI/

DESKJABAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam mengawasi proses pelaksanaan Pemilu 2024 menggunakan aplikasi Sistem Pengawasa Pemilu (Siwaslu).

Aplikasi Siwaslu merupakan sistem pengawasan pemilihan umum secara digital, digunakan untuk sistem informasi pengawasan proses dan hasil pemungutan suara dan penghitungan sura, serta penetapan hasil pemilu.

Pengawasan melalui aplikasi sistem pengawasan pemilu (Siwaslu), menyampaikan informasi hasil pemungutan dan penghitungan suara serta hasil pengawasan rekapitulasi suara secara berjenjang, melalui sistem daring yang cepat terkonsolidasi secara nasional.

Baca Juga: Panwascam Kecamatan Dramaga Tertibkan APK Caleg, Ratusan Baliho, Banner dan Spanduk Dicabut dan Dimusnahkan

Siwaslu Alat Kerja Digital

Aplikasi Siwaslu merpakan alat kerja pengawasan berbasis digital, untuk memudahkan, mempercepat dan menjaga data akurat, serta menjadi dasar dalam tindak lanjut hasil pengawasan.  

Tujuan Siwaslu

Sistem aplikasi Siwaslu digunakan Bawaslu untuk mengawasi proses berjalannya Pemilu 2024 bertujuan ;

1. Melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi pada proses pemungutan dan penghitungan suara.

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x