Panwascam Kecamatan Dramaga Tertibkan APK Caleg, Ratusan Baliho, Banner dan Spanduk Dicabut dan Dimusnahkan

- 20 Januari 2024, 16:32 WIB
Anggota Panwascam Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di depan Kampus IPB University belum lama ini
Anggota Panwascam Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di depan Kampus IPB University belum lama ini /Dok.Panwascam Kecamatan Dramaga/

DESKJABAR - Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama masa sosialiasi dan masa kampanye, telah melakukan pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

APK yang dipasang oleh para caleg dan simpatisannya, khususnya di wilayah Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, ada yang sudah sesuai tempat yang dianjurkan, namun tidak sedikit yang dipasang ditempat yang terlarang. 

Peraturan KPU

Diketahui, Sesuai Peraturan KPU Nomor : 15 Tahun 2023 dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di :

Baca Juga: Panwascam Kecamatan Dramaga Bagikan Atribut Pengawas TPS, 318 Orang Siap Dilantik dan Ikuti Bimbingan Teknis

1. Tempat Ibadah

2. Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan

3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

4. Gedung dan Fasilitas Milik Pemerintah

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x