DESKJABAR - Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama masa sosialiasi dan masa kampanye, telah melakukan pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
APK yang dipasang oleh para caleg dan simpatisannya, khususnya di wilayah Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, ada yang sudah sesuai tempat yang dianjurkan, namun tidak sedikit yang dipasang ditempat yang terlarang.
Peraturan KPU
Diketahui, Sesuai Peraturan KPU Nomor : 15 Tahun 2023 dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di :
1. Tempat Ibadah
2. Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan
3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
4. Gedung dan Fasilitas Milik Pemerintah