5. Jalan - jalan Protokol
6. Jalan Bebas Hambatan
7. Sarana dan prasarana publik dan/atau
8. Taman dan Pepohonan
Ketua Panwascam Kecamatan Dramaga, Ir Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan melakukan tindakan terhadap APK yang dipasang tidak sesuai aturan.
Hal itu dikatakan Mulyadi di Kantornya di Jl Pasar Dramaga Kampung Manggis kepada DeskJabar.pikiran-rakyat.com Sabtu, 20 Januari 2024.
Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS)
Menurut Mulyadi terkait dengan APK ada dua tahapan, yang pertama adalah Alat Peraga Sosialisasi (APS). Terkait APS ini dia mengaku telah melakukan pengawasan sampai penindakan, karena pemasangannya tidak sesuai dengan aturan.
"Kami bersama Satpol PP Kecamatan Dramaga, melakukan tindakan pencabutan terhadap APS yang melanggar," ujarnya.