DESKJABAR - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat memastikan akan melakukan evaluasi atau meninjau ulang alur perizinan Kawasan Bandung Utara (KBU). Hal itu terjadi akibat kondisi kawasan ini yang mengalami kerusakan parah.
Hal ini sebagai respon atas pernyataan Kepala Badan Pengelola Cekungan Bandung, Tatang Rustandar yang mengatakan bahwa resapan air di Kawasan Bandung Utara mengalami kerusakan yang cukup parah. Hal itu ditandai dengan tingginya kiriman debit air yang berasal dari kawasan hulu.
Kawasan Bandung Utara kembali menjadi perbincangan hangat, setelah beberapa waktu lalu terjadi banjir cukup besar yang melanda kawasan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung yang berada di pusat kota, serta masih terjadinya banjir di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung di musim hujan.
Kawasan Bandung Utara adalah kawasan di sebelah Utara Bandung Raya, yang berada pada ketinggian 750 meter diatas permukaan laut. Kawasan Bandung Utara terletak di kaki Gunung Burangrang di bagian barat, kaki Gunung Tangguban Perahu di bagian tengah, dan Kaki Gunung Manglayang di bagian timur.
Kawasan Bandung Utara kembali menjadi perbincangan hangat setelah terjadinya banjir bandang yang melanda Jalan Braga tepatnya di Gang Apandi, Kota Bandung merendam ratusan rumah warga pada pekan lalu.
Menurut keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Jabar, banjir bandang tersebut berdampak sebanyak 600 unit rumah terendam banjir. Rinciannya adalah di RW 8 250 rumah, RW 4 250 rumah, RW 3 dan 7 100 rumah.
Kewenangan Penuh Kabupaten/Kota
Sebenarnya, sebelumnya Pemprov Jabar sudah mengeluarkan Perda untuk menjadi pendoman dalam pembangunan Kawasan Bandung Utara.