Bawaslu : Tugas dan Fungsi Pengawas Pemilu dalam Penggunaan SIWASLU, Simak Ulasan Lengkapnya Disini !

- 21 Januari 2024, 20:26 WIB
Siwaslu merupakan sistem aplikasi berbasis digital yang dugunakan pengawas Pemilu 2024
Siwaslu merupakan sistem aplikasi berbasis digital yang dugunakan pengawas Pemilu 2024 /foto: @Bawasluri/

DESKJABAR - Siwaslu merupakan aplikasi berbasis digital yang diluncurkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang akan digunakan seluruh pengawas Pemilu 2024.

Aplikasi Siwaslu merupakan alat kerja digital yang dapat menyajikan informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan suara serta penetapan hasil pemilu.

Selain itu aplikasi Siwaslu merupakan sarana kerja digital yang digunakan pengawas untuk menyampaikan informasi hasil pemungutan dan perhitungan suara serta hasil pengawasan rekapitulasi suara.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Lakukan Reses II, Achmad Ru'yat: Ingin Wujudkan Pemekaran Kabupaten Bogor

Lantas pengawas siapa saja yang dapat mengoperasikan aplikasi Siwaslu berbasis digital menggunakan Hp/perangkat, berikut ini ulasannya ;

1. Pengawas TPS dan PTPSLN/KSKLN 

 - Mendapatkan pelatihan tentang penggunaan Siwaslu dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek).

- Membaca buku saku, buku panduan dan petunjuk penggunaan Siwaslu.

- Mempelajari pertauran KPU dan peraturan Bawaslu terkait pemungutan dan penghitungan suara.

- Mengunduh aplikasi Siwaslu dan melaporkan hasil pengawasan di Hp/Perangkat.

- Melaporkan hasil pengawasan, pemungutan dan penghitungan suara mulai masa tenang hingga proses rekapitulasi.

Baca Juga: Mengenal SIWASLU, Sistem Aplikasi Berbasis Digital dalam Pengawasan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

2. Pengawas Kelurahan 

- Memastikan jajaran pengawas TPS mengunduh dan menggunakan aplikasi Siwaslu.

- Memastikan dokumen, foto hasil pengawasan TPS terkumpul dan dimasukkan dalam Siwaslu.

- Mengumpulkan dokumen hasil pengawasan dan menyampaikan ke Pengawas Kecamatan.

- Melakukan pengawasan di Kecamatan untuk rekapitulasi masing - masing TPS di wilayah kelurahan/ desa-nya.

- Menyampaikan hasil TPS kelurahan ke pengawas kecamatan.

Baca Juga: Panwascam Kecamatan Dramaga Tertibkan APK Caleg, Ratusan Baliho, Banner dan Spanduk Dicabut dan Dimusnahkan

3. Pengawas Kecamatan

- Memastikan setiap hasil rekapitulasi TPS tercangtum di dalam Siwaslu di masing - masing kecamatan.

Memperhatikan hasil pengawasan dan rekapitulasi  TPS untuk perbandingan saat tahapan rekapitulasi di Kecamatan.

- Melakukan konsolidasi data bersama dengan pengawas desa/kelurahan.

-Memasukkan dan menyampaikan hasil kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten/kota.

Baca Juga: Panwascam Kecamatan Dramaga Bagikan Atribut Pengawas TPS, 318 Orang Siap Dilantik dan Ikuti Bimbingan Teknis

4. Pengawas Luar Negeri

- Memastikan setiap hasil rekapitulasi TPSLN/KSKLN tercantum di dalam Siwaslu di masing - masing wilayah kerja Panwaslu luar negeri.

-Memperhatikan hasil pengawasan dan rekapitulasi TPSLN/KSKLN untuk perbandingansaat tahapan rekapitulasidi luar negeri.

- Melakukan konsolidasi data bersama dengan pengawas TPSLN/KSKLN.

-Memasukkan dan menyampaikan hasil Panwaslu Luar Negeri ke Bawaslu.

Baca Juga: Ratusan Warga Cisarua Bogor Tertipu Arisan Get, Kerugian Hingga 3 Miliar, Polisi Lakukan Penyelidikan

5. Bawaslu Kabupaten/Kota

- Memastikansetiap hasil rekapitulasi kecamatan dimasukkan dalam Siwaslu.

- Memperhatikan hasil pengawasan dan rekapitulasi kecamatan untuk perbandingan saat tahapan rekapitulasi di Kabupaten/Kota.

- Melakukan konsolidasi ata bersama dengan pengawas kecamatan.

Memasukkan dan menyampaikan hasil Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi.

Baca Juga: Tinjau Lima Pasar di Kota Bogor, Bima Arya Apresiasi Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 73 Persen

6. Bawaslu Provinsi

- Memastikan setiap hasil rekapitulasi Kabupaten/Kota dimasukkan dalam Siwaslu.

- Memperhatikan hasil pengawasan dan rekapitulasi Kabupaten/Kota untuk perbandingan saat tahapan rekapitulasi di tingkat Provinsi.

- Melakukan konsolidasi data bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.

- Memasukkan dan menyampaikan hasil provinsi kepada Bawaslu RI.

Baca Juga: Petugas Damkar Musnahkah 12 Sarang Tawon di Cisarua Bogor, Jenis Lebah Ini Sengat Balita Hingga Tewas

7. Bawaslu RI

- Menyusun sitem Siwaslu dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan publikasi secara periodik.

- Memperhatikan hasil pengawasan di setiap tingkatan dalam memberikan rekomendasi dalam rekapitulasi nasional.

- Melakukan informasi publik dari analisis proses pengawasan dan hasil rekapitulasi.

Itulah informasi sistem aplikasi Siwaslu yang akan digunakan oleh pengawas Pemilu 2024, semoga bermanfaat.***

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Bawaslu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah