DESKJABAR - Siwaslu merupakan aplikasi berbasis digital yang diluncurkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang akan digunakan seluruh pengawas Pemilu 2024.
Aplikasi Siwaslu merupakan alat kerja digital yang dapat menyajikan informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan suara serta penetapan hasil pemilu.
Selain itu aplikasi Siwaslu merupakan sarana kerja digital yang digunakan pengawas untuk menyampaikan informasi hasil pemungutan dan perhitungan suara serta hasil pengawasan rekapitulasi suara.
Lantas pengawas siapa saja yang dapat mengoperasikan aplikasi Siwaslu berbasis digital menggunakan Hp/perangkat, berikut ini ulasannya ;
1. Pengawas TPS dan PTPSLN/KSKLN
- Mendapatkan pelatihan tentang penggunaan Siwaslu dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek).
- Membaca buku saku, buku panduan dan petunjuk penggunaan Siwaslu.
- Mempelajari pertauran KPU dan peraturan Bawaslu terkait pemungutan dan penghitungan suara.
- Mengunduh aplikasi Siwaslu dan melaporkan hasil pengawasan di Hp/Perangkat.
- Melaporkan hasil pengawasan, pemungutan dan penghitungan suara mulai masa tenang hingga proses rekapitulasi.
2. Pengawas Kelurahan
- Memastikan jajaran pengawas TPS mengunduh dan menggunakan aplikasi Siwaslu.
- Memastikan dokumen, foto hasil pengawasan TPS terkumpul dan dimasukkan dalam Siwaslu.
- Mengumpulkan dokumen hasil pengawasan dan menyampaikan ke Pengawas Kecamatan.
- Melakukan pengawasan di Kecamatan untuk rekapitulasi masing - masing TPS di wilayah kelurahan/ desa-nya.
- Menyampaikan hasil TPS kelurahan ke pengawas kecamatan.
3. Pengawas Kecamatan
- Memastikan setiap hasil rekapitulasi TPS tercangtum di dalam Siwaslu di masing - masing kecamatan.
Memperhatikan hasil pengawasan dan rekapitulasi TPS untuk perbandingan saat tahapan rekapitulasi di Kecamatan.
- Melakukan konsolidasi data bersama dengan pengawas desa/kelurahan.
-Memasukkan dan menyampaikan hasil kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten/kota.
4. Pengawas Luar Negeri
- Memastikan setiap hasil rekapitulasi TPSLN/KSKLN tercantum di dalam Siwaslu di masing - masing wilayah kerja Panwaslu luar negeri.
-Memperhatikan hasil pengawasan dan rekapitulasi TPSLN/KSKLN untuk perbandingansaat tahapan rekapitulasidi luar negeri.
- Melakukan konsolidasi data bersama dengan pengawas TPSLN/KSKLN.
-Memasukkan dan menyampaikan hasil Panwaslu Luar Negeri ke Bawaslu.
5. Bawaslu Kabupaten/Kota
- Memastikansetiap hasil rekapitulasi kecamatan dimasukkan dalam Siwaslu.
- Memperhatikan hasil pengawasan dan rekapitulasi kecamatan untuk perbandingan saat tahapan rekapitulasi di Kabupaten/Kota.
- Melakukan konsolidasi ata bersama dengan pengawas kecamatan.
Memasukkan dan menyampaikan hasil Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi.
6. Bawaslu Provinsi
- Memastikan setiap hasil rekapitulasi Kabupaten/Kota dimasukkan dalam Siwaslu.
- Memperhatikan hasil pengawasan dan rekapitulasi Kabupaten/Kota untuk perbandingan saat tahapan rekapitulasi di tingkat Provinsi.
- Melakukan konsolidasi data bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Memasukkan dan menyampaikan hasil provinsi kepada Bawaslu RI.
7. Bawaslu RI
- Menyusun sitem Siwaslu dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan publikasi secara periodik.
- Memperhatikan hasil pengawasan di setiap tingkatan dalam memberikan rekomendasi dalam rekapitulasi nasional.
- Melakukan informasi publik dari analisis proses pengawasan dan hasil rekapitulasi.
Itulah informasi sistem aplikasi Siwaslu yang akan digunakan oleh pengawas Pemilu 2024, semoga bermanfaat.***