Pakar Hukum Margarito Sebut Sprindik Penetapan Tersangka Dadan Tri Yudianto oleh KPK Cacat Hukum

- 25 Juni 2023, 08:19 WIB
Pakar hukum Margarito memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait praperadilan Dadan Tri Yudianto terhadap KPK. Dia juga menjadi ahli dalam praperadilan yang disidangkan di PN Jakarta Selatan tersebut
Pakar hukum Margarito memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait praperadilan Dadan Tri Yudianto terhadap KPK. Dia juga menjadi ahli dalam praperadilan yang disidangkan di PN Jakarta Selatan tersebut /DeskJabar

Baca Juga: Jadwal Final Taipei Open 2023 Hari Ini: Ada 2 Wakil Indonesia yang Akan Merebut Gelar Juara

Merasa tidak terima tuduhan itu  Dadan Tri Yudianto selaku eks Komisaris Independen PT Wika Beton mempraperadilankan KPK atas status tersangka yang disandangnya.

Dadan dijadikan tersangka bersama Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan. Keduanya disebut telah menerima uang senilai Rp 11,2 miliar agar kasasi dapat dikabulkan oleh Hakim Agung di MA.

Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto akan kembali digelar Senin, 26 Juni 2023 yang direncanakan akan dibacakan putusan dari hakim tunggal PN Jakarta Selatan.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah