Baca Juga: Jadwal Final Taipei Open 2023 Hari Ini: Ada 2 Wakil Indonesia yang Akan Merebut Gelar Juara
Merasa tidak terima tuduhan itu Dadan Tri Yudianto selaku eks Komisaris Independen PT Wika Beton mempraperadilankan KPK atas status tersangka yang disandangnya.
Dadan dijadikan tersangka bersama Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan. Keduanya disebut telah menerima uang senilai Rp 11,2 miliar agar kasasi dapat dikabulkan oleh Hakim Agung di MA.
Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto akan kembali digelar Senin, 26 Juni 2023 yang direncanakan akan dibacakan putusan dari hakim tunggal PN Jakarta Selatan.***