Pakar Hukum Margarito Sebut Sprindik Penetapan Tersangka Dadan Tri Yudianto oleh KPK Cacat Hukum

- 25 Juni 2023, 08:19 WIB
Pakar hukum Margarito memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait praperadilan Dadan Tri Yudianto terhadap KPK. Dia juga menjadi ahli dalam praperadilan yang disidangkan di PN Jakarta Selatan tersebut
Pakar hukum Margarito memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait praperadilan Dadan Tri Yudianto terhadap KPK. Dia juga menjadi ahli dalam praperadilan yang disidangkan di PN Jakarta Selatan tersebut /DeskJabar



DESKJABAR - Pakar hukum Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum menjelaskan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat hukum. Padahal sprindik itulah awal terjadinya penetapan tersangka terhadap eks komisaris Wika Beton.

Pendapat Margarito tersebut disampaikan saat dirinya menjadi ahli di persidangan praperadilan yang dimohonkan Dadan Tri Yudianto terhadap termohon KPK. Sidang praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Soal cacat hukum sprindik tersebut juga disampaikan kembali kepada wartawan selain disebutkan sprindik cacat hukum, mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini juga menyebut penetapan tersangka Dadan oleh KPK tersebut tidak tepat.

Baca Juga: HERCULES : Hakim Jangan Gentar dengan Nama Besar KPK dalam Memutus Praperadilan Dadan Tri Yudianto

"Saya berpendapat ada prosedur yang tidak tepat dalam penetapan tersangka terhadap Dadan ini," ujar Margarito kepada wartawan, Sabtu, 24 Juni 2023 malam.

Dalam wawancara kepada sejumlah media, Margarito pun menjelaskan pendapat dan pandangannya proses awal penyelidikan, penyidikan oleh KPK hingga ditetapkannya Dadan jadi tersangka oleh KPK.

Soal sprindik dikritisi Margarito karena sprindik itu yang menjadi dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yudianto.

Dan sprindik itu, menurut Margarito disebutnya cacat hukum, bila cacat hukum maka penetapan tersangka Dadan oleh KPK menjadi tidak sah.

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x