Pakar Hukum Margarito Sebut Sprindik Penetapan Tersangka Dadan Tri Yudianto oleh KPK Cacat Hukum

- 25 Juni 2023, 08:19 WIB
Pakar hukum Margarito memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait praperadilan Dadan Tri Yudianto terhadap KPK. Dia juga menjadi ahli dalam praperadilan yang disidangkan di PN Jakarta Selatan tersebut
Pakar hukum Margarito memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait praperadilan Dadan Tri Yudianto terhadap KPK. Dia juga menjadi ahli dalam praperadilan yang disidangkan di PN Jakarta Selatan tersebut /DeskJabar

Alasan Cacat Hukum

Baca Juga: PSS Sleman vs Persib Bandung Sore ini di Yogyakarta, Tyronne Gustavo Berharap Kepada Luis Milla

Margarito pun menjelaskan soal cacat hukum yang dimaksud, yakni saat penyidik KPK menangani perkara tersebut berdasarkan dua alat bukti yang sebetulnya hanya satu alat bukti.

Karena menurutnya, satu orang saksi dan satu orang ahli tidak bisa dikualifikasikan sebagai dua alat bukti. "Dalam ilmu hukum, satu orang saksi bukanlah saksi atau asas unus testis nullus testis," ujarnya.

Makanya, lelaki kelahiran Ternate tersebut berpendapat, keterangan satu orang saksi tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti. Seharusnya, ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian.

"Seharusnya dua keterangan itu memiliki keyakinan bahwa secara materil ada tindak pidana, baru bisa dipakai. Kalau terpisah itu menurut saya tidak," tuturnya.

Dalam keterangan di sidang, Margarito menyebut tidak muncul soal masalah barang bukti uang. Yang dipersoalkan lebih kepada cara KPK menetapkan Dadan sebagai tersangka yang berdasarkan pada satu saksi dan satu ahli.

"Kemarin di sidang tidak muncul soal itu. Tapi kalau pun ada, sebut saja misalnya ada surat yang menunjukkan ada pergerakan uang, harus dipastikan bahwa fakta itu secara materil memang meyakinkan bahwa orang itu melakukann tindak pidana. Seingat saya, memang dari segi pemohon dianggap ada, Tapi saya lihat hal itu sebagai hal yang tidak signifikan," ungkap Margarito.

Diberitakan sebelumnya, Dadan ditetapkan tersangka oleh KPK bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dalam kasus pengurusan perkara di MA. Dalam kasus tersebut dua hakim agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh diseret ke pengadilan.

Dadan diseret karena dituding ikut mengurus perkara dengan mendapatkan imbalan dari Haryanto Tanaka. Dadan pun ditetapkan tersangka hingga di tahan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah