Kemudian, Ajay menjelaskan, dirinya dinyatakan melanggar Pasal 12B, yaitu menerima Gratifikasi dari para PNS Kota Cimahi sebesar Rp 250 jita. Padahal sudah jelas disampaikan para saksi, uang tersebut dikumpulkan oleh Sekda Cimahi yang di jabat oleh Dikdik Suratno Nugrahawan untuk diberikan kepada oknum penyidik KPK yaitu Stefanus Robin Pattuju, bukan untuk kepentingan pribadinya.
"Lagi-lagi putusan yang sangat dipaksakan oleh Majelis Hakim demi memuaskan tuntutan KPK dan menghindari pemeriksaan KY dan MA. Saya percaya, putusan yang tidak adil dan zhalim ini, akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Amin, " tutur Ajay.
Ajay Muhammad Priatna pun menyebutkan, bahwa testimoni tersebut ditulis dari balik penjara. Ditulis dengan sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Mantan Wali Kota Cimahi itupun berharap, masyarakat dan para pejuang keadilan yang membacanya, dapat mengetahui dan mengerti bagaimana sebenarnya penegakan hukum di negeri ini yang hanya menghakimi tapi bukan mengadili guna memberikan keadilan baginya.
"Semoga Allah SWT, Tuhan YME, mendengar dan mengabulkan sumpah Mubahalah saya, siapa yang berdusta maka dialah yang akan dilaknat Allah SWT," kata Ajay Muhammad Priatna.
Berikut tulisan lengkap Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna
Mengadili Bukan Menghakimi
Testimoni Ir. H. Ajay Muhammad Priatna, M.M.