Bicara Ketidakadilan Hukum, Ajay M Priatna Curhat Ditulis Dalam Surat Atas Vonis 4 Tahun Penjara

- 17 April 2023, 12:35 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Sampaikan Ketidakadilan Hukum Lewat Surat, Mengadili Bukan Menghakimi
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Sampaikan Ketidakadilan Hukum Lewat Surat, Mengadili Bukan Menghakimi /Lucky M Lukman/GalamediaNews//

DESKJABAR - Ajay M Priatna, mantan Wali Kota Cimahi divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada pekan lalu, merasa ada ketidakadilan Ajay pun curhat melalui surat yang ditulisnya sendiri.

Dalam surat curhatan tersebut Ajay M Priatna menyebut vonis hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut sangat tidak adil dan mencederai rasa keadilan sebagai warga negara Indonesia.

Surat tersebut ditulisnya pada Sabtu 15 April 2023, Ajay menulisnya cukup panjang tentang proses dirinya menjadi tersangka, hingga vonis atas puluhan sidang yang telah dijalaninya. Ajay Muhammad Priatna pun divonis 4 tahun dengan denda sebesar Rp 200 jt, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Baca Juga: GEMPA BARUSAN, BMKG Sebut Info Gempa Terkini terjadi di Pangandaran Jabar, Kekuatan 4.9 Magnitudo

Sementara sebelumnya, Ajay Muhammad Priatna dituntut oleh Penuntut Umum KPK yaitu Sdr. Tito Jaelani, dkk pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp 200 juta uang pengganti sebesar Rp 250 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

"Sungguh putusan yang sangat tidak adil bagi saya dan menciderai rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim sama sekali tidak melihat dan mempertimbangkan fakta persidangan yang merupakan fakta hukum sebagai dasar menjatuhkan putusan. Putusan pun terkesan dipaksakan, mau membebaskan saya takut karena berhadapan dengan KPK, akhirnya dicari-cari pertimbangan supaya tetap menghukum saya, setidaknya setengah dari tuntutan Jaksa KPK, " ujar mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam isi suratnya seperti dilihat pada Senin 17 April 2023.

Menurut Ajay Muhammad Priatna, Majelis Hakim sudah tidak sependapat dengan Dakwaan Kumulatif Kesatu alternatif Pertama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a. Maka seharusnya dia dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK, bukan malah mencari alternatif lain yaitu divonis melanggar Dakwaan Kumulatif Kesatu alternatif Ketiga yaitu Pasal 13, memberi hadiah kepada Stefanus Robin Pattuju.

"Hadiah apa? Atas dasar apa Stefanus Robin Pattuju diberi hadiah? Apa yang sudah dilakukannya sebagai penyidik KPK terhadap saya, sehingga saya memberikan hadiah? Korban penipuan dan pemerasan, malah dianggap memberi hadiah. Sungguh tidak masuk akal dan logika, bahkan sama sekali tidak sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, " ucap Ajay.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x