- Orang yang berhutang untuk mendamaikan dan memediasi dua orang atau dua kelompok yang sedang bertikai.
- Orang yang berhutang untuk kemaslahatan umat secara umum, seperti berhutang untuk membangun masjid, sekolah, jembatan dan lain-lain.
Baca Juga: Inilah Tanda-tanda (Ciri) Bayi Sedang Diganggu Jin atau Makhluk Halus, Bunda Harus Tahu Ya
- Orang yang berhutang untuk kemaslahatan diri sendiri atau keluarganya
- Orang yang berhutang untuk menanggung hutangnya orang lain, sementara dia dan orang tanggungannya sama-sama tidak mampu membayar hutang dan hutangnya sudah jatuh tempo.
7. Fi Sabilillah
Sabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji dari lembaga dan organisasi apapun termasuk dari negara.
Sabilillah berhak menerima zakat untuk seluruh keperluan perang, sejak berangkat hingga kembali, sabilillah dan keluarganya berhak mendapatkan tunjangan nafkah yang diambilkan dari zakat.
Baca Juga: Sambut Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah, Oyika Siapkan Baterai Pintar untuk Motor Listrik
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil yaitu orang yang bepergian dari daerah tempat zakat atau musafir yang melewati daerah tempat zakat dengan syarat: