Membayar Zakat, Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Simak Paparan Selengkapnya

- 3 April 2023, 09:43 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan zakat melalui Baznas di Istana Negara beberapa waktu lalu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan zakat melalui Baznas di Istana Negara beberapa waktu lalu. /Instgram@baznasindonesia/

- Orang yang berhutang untuk mendamaikan dan memediasi dua orang atau dua kelompok yang sedang bertikai.

- Orang yang berhutang untuk kemaslahatan umat secara umum, seperti berhutang untuk membangun masjid, sekolah, jembatan dan lain-lain.

Baca Juga: Inilah Tanda-tanda (Ciri) Bayi Sedang Diganggu Jin atau Makhluk Halus, Bunda Harus Tahu Ya

- Orang yang berhutang untuk kemaslahatan diri sendiri atau keluarganya

- Orang yang berhutang untuk menanggung hutangnya orang lain, sementara dia  dan orang tanggungannya sama-sama tidak mampu membayar hutang dan hutangnya sudah jatuh tempo.

7. Fi Sabilillah

Sabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji dari lembaga dan organisasi apapun termasuk dari negara.

Sabilillah berhak menerima zakat untuk seluruh keperluan perang, sejak berangkat hingga kembali, sabilillah dan keluarganya berhak mendapatkan tunjangan nafkah yang diambilkan dari zakat.

Baca Juga: Sambut Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah, Oyika Siapkan Baterai Pintar untuk Motor Listrik

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil yaitu orang yang bepergian dari daerah tempat zakat atau musafir yang melewati daerah tempat  zakat dengan syarat:

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Youtube@santri mengaji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah