8 Golongan yang berhak menerima zakat
Dikutip DeskJabar.com dari Youtube Santri Mengaji, tayang 8 Mei 2021. Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, di dalam Al-Quran, Allah berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan,” (QS At Taubah ayat 60).
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
Berikut ini 8 golongan yang berhak menerima zakat
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta/penghasilan sama sekali, atau mempunyai harta/penghasilan namun tidak bisa memenuhi kebutuhannya, dengan kata lain penghasilannya di bawah 50 persen dari kebutuhannya.
Sebagai contoh: Untuk memenuhi kebutuhannya (sandang, pangan, papan) dalam sebulan, seseorang membutuhkan biaya sebesar Rp 500.000, namun penghasilannya dalam sebulan hanya Rp 200.000 (tidak mencapai separuh dari yang dibutuhkan).
Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman
2. Miskin