Membayar Zakat, Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Simak Paparan Selengkapnya

- 3 April 2023, 09:43 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan zakat melalui Baznas di Istana Negara beberapa waktu lalu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan zakat melalui Baznas di Istana Negara beberapa waktu lalu. /Instgram@baznasindonesia/

- Orang yang baru masuk ke dalam Islam dan mempunyai pengaruh yang kuat di kalangan kaumnya. Dengan memberikan zakat kepadanya, diharapkan kaumnya yang masih kafir mau masuk Islam dan beriman.

Baca Juga: Bobotoh Bisa Nonton Laga Persib Bandung vs Persis Solo BRI Liga 1 di Pakansari Kabupaten Bogor

- Orang yang membela kepentingan kaum muslimin dari kaum muslim yang lain yang menolak mengeluarkan zakat- Orang islam yang melindungi kaum muslimin dari gangguan dan keburukan orang-orang kafir atau pemberontak

Kelompok ketiga dan keempat mendapatkan bagian dari zakat jika hal itu lebih mudah dilakukan oleh pemerintah daripada mengirimkan bala tentara.

5. Budak

Budak yang berhak menerima zakat adalah budak mukatab, yaitu budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya apabila sudah melunasi jumlah tebusan (hutangnya) yang sudah ditentukan dengan cara mengangsur.

Baca Juga: Bakat Seni Mantan Penyanyi Cilik Dina Mariana, Diturunkan pada Ezra Mandira Sugandi, Gitaris Grup Band HIVI

 

Tujuan pemberian zakat ini, untuk membantu melunasi tebusan (hutangnya) tersebut, sehingga dia bisa segera bebas dan merdeka.

6. Ghorim (orang yang terjerat hutang)

Ghorim dalam hal ini ada 4 macam yaitu:

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Youtube@santri mengaji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah