- Orang yang baru masuk ke dalam Islam dan mempunyai pengaruh yang kuat di kalangan kaumnya. Dengan memberikan zakat kepadanya, diharapkan kaumnya yang masih kafir mau masuk Islam dan beriman.
Baca Juga: Bobotoh Bisa Nonton Laga Persib Bandung vs Persis Solo BRI Liga 1 di Pakansari Kabupaten Bogor
- Orang yang membela kepentingan kaum muslimin dari kaum muslim yang lain yang menolak mengeluarkan zakat- Orang islam yang melindungi kaum muslimin dari gangguan dan keburukan orang-orang kafir atau pemberontak
Kelompok ketiga dan keempat mendapatkan bagian dari zakat jika hal itu lebih mudah dilakukan oleh pemerintah daripada mengirimkan bala tentara.
5. Budak
Budak yang berhak menerima zakat adalah budak mukatab, yaitu budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya apabila sudah melunasi jumlah tebusan (hutangnya) yang sudah ditentukan dengan cara mengangsur.
Tujuan pemberian zakat ini, untuk membantu melunasi tebusan (hutangnya) tersebut, sehingga dia bisa segera bebas dan merdeka.
6. Ghorim (orang yang terjerat hutang)
Ghorim dalam hal ini ada 4 macam yaitu: