Membayar Zakat, Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Simak Paparan Selengkapnya

- 3 April 2023, 09:43 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan zakat melalui Baznas di Istana Negara beberapa waktu lalu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan zakat melalui Baznas di Istana Negara beberapa waktu lalu. /Instgram@baznasindonesia/

Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan yang bisa memenuhi kebutuhannya, namun tidak mencukupi, dengan kata lain penghasilannya diatas 50 persen dari kebutuhannya, namun masih tidak mencukupi.

Sebagai contoh: Untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam sebulan, seseorang membutuhkan biaya sebesar Rp 500.000, namun penghasilannya sebulan hanya Rp 400.000 (melebihi separuh yang dibutuhkannya, namun masih tidak mencukupinya).

 

Baca Juga: KODE REDEEM FF 3 April 2023, Terbaru, Ayo Klaim Sob, Diamond hingga Hadiah Kejutan Menunggumu, GRATIS GARENA

3. Amil (petugas zakat)

Amil zakat adalah orang yang diangkat oleh imam atau pemerintah untuk menarik zakat dari para pemilik harta dan menyalurkannya kepada golongan yang berhak menerimanya.

Dan amil zakat diberi bagian dari zakat meskipun dia kaya raya, dengan syarat tidak mendapatkan bayaran dari baitul mal atau kas negara.

Baca Juga: MUDIK Lebaran Gratis Pemkot Bandung, Catat Jadwal Keberangkatan dan Tujuan Beserta Cara Daftar dan Syaratnya

4. Mu’allafati qulubuhum

Secara harfiah, muallafati qulubuhum adalah orang-orang yang dibujuk/dilunakkan hatinya. Mereka ini ada 4 macam yaitu :

- Orang yang baru masuk ke dalam Islam dan Iman (niat) nya masih lemah, belum memiliki keimanan yang kuat.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Youtube@santri mengaji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah