Bentuk Zakat Fitrah dan Waktu yang Sah, dan Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Sendiri, Keluarga atau Mewakilkan

- 29 April 2022, 23:06 WIB
Zakat fitrah yang sah adalah dengan makanan (pokok), namun sementara ulama  membolehkan dibayar dengan uang.
Zakat fitrah yang sah adalah dengan makanan (pokok), namun sementara ulama membolehkan dibayar dengan uang. /Pixabay/ulleo/

DESKJABAR - Membayar zakat fitrah adalah kewajiban kaum Muslim yang mampu, dilakukan sebelum shalat Ied. Bentuk dan niat zakat fitrah merupakan syarat sahnya zakat.

Setiap umat Muslim yang mampu, meskipun ia masih bayi, wajib membayar zakat fitrah.

"Zakat fitrah wajib bagi orang (Islam) yang menemukan terbenamnya matahari di bulan Ramadhan," ujar Ustadz Dr. Firanda Adirja, Lc, MA.

Baca Juga: Jangan Salah ! Begini Pandangan 4 Ulama Indonesia Tentang Membayar Zakat Fitrah, dengan Beras atau Uang?

Dijelaskannya, meskipun seseorang baru masuk Islam menjelang maghrib di bulan Ramadhan, ia wajib membayar zakat fitrah. Namun jika ia masuk Islam setelah takbir sholat Idul Fitri maka tidak diwajibakan membayar zakat fitrah.

Demikian juga jika bayi lahir sebelum masuk maghrib di bulan Ramadhan, ia wajib di bayarkan zakat fitrah oleh orang tuanya.

Ukuran zakat fitrah adalah 1 sha atau 4 mud. Satu mud adalah menggunakan ukuran dua tangan (menyendok sesuatu dengan dua tangan). "Kalau dulu kan kurma, sekarang mungkin beras sebagai makanan pokok," katanya dalam ceramah yang dirilis oleh Pustaka Sunnah, berjudul "Waktu Terbaik Untuk Membayar Zakat Fitrah | Ustadz Dr.Firanda Andirja Lc, M.A" setahun lalu.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga, Lengkap dengan Tata Caranya Sesuai Sunnah

Karena ukurannya volume, maka bisa jadi beratnya berbeda-beda, berat kurma 4 mud akan berbeda dengan beras 4 mud. Namun, untuk kehati-hatian Ustadz Firanda menyebut 3 kg beras.

Zakat fitrah sah jika dibayar dengan makanan (pokok). Itu menurut jumhur atau pendapat dari mayoritas ulama.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Audio Dakwah YouTube Pustaka Sunnah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x