DESKJABAR - Membayar zakat fitrah adalah kewajiban kaum Muslim yang mampu, dilakukan sebelum shalat Ied. Bentuk dan niat zakat fitrah merupakan syarat sahnya zakat.
Setiap umat Muslim yang mampu, meskipun ia masih bayi, wajib membayar zakat fitrah.
"Zakat fitrah wajib bagi orang (Islam) yang menemukan terbenamnya matahari di bulan Ramadhan," ujar Ustadz Dr. Firanda Adirja, Lc, MA.
Dijelaskannya, meskipun seseorang baru masuk Islam menjelang maghrib di bulan Ramadhan, ia wajib membayar zakat fitrah. Namun jika ia masuk Islam setelah takbir sholat Idul Fitri maka tidak diwajibakan membayar zakat fitrah.
Demikian juga jika bayi lahir sebelum masuk maghrib di bulan Ramadhan, ia wajib di bayarkan zakat fitrah oleh orang tuanya.
Ukuran zakat fitrah adalah 1 sha atau 4 mud. Satu mud adalah menggunakan ukuran dua tangan (menyendok sesuatu dengan dua tangan). "Kalau dulu kan kurma, sekarang mungkin beras sebagai makanan pokok," katanya dalam ceramah yang dirilis oleh Pustaka Sunnah, berjudul "Waktu Terbaik Untuk Membayar Zakat Fitrah | Ustadz Dr.Firanda Andirja Lc, M.A" setahun lalu.
Karena ukurannya volume, maka bisa jadi beratnya berbeda-beda, berat kurma 4 mud akan berbeda dengan beras 4 mud. Namun, untuk kehati-hatian Ustadz Firanda menyebut 3 kg beras.
Zakat fitrah sah jika dibayar dengan makanan (pokok). Itu menurut jumhur atau pendapat dari mayoritas ulama.