Membayar Zakat, Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Simak Paparan Selengkapnya

- 3 April 2023, 09:43 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan zakat melalui Baznas di Istana Negara beberapa waktu lalu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan zakat melalui Baznas di Istana Negara beberapa waktu lalu. /Instgram@baznasindonesia/


DESKJABAR
 – Membayar zakat merupakan perintah Allah SWT kepada segenap kaum muslimin dan muslimat beriman yang tersurat di dalam Al-Quran, yang wajib untuk dilaksanakan.

 

Pada Bulan Ramadhan, selain perintah untuk melaksanakan ibadah puasa, juga diperintahkan untuk mengeluarkan/membayar zakat fitrah, untuk menghapus dosa dan juga sebagai jaminan untuk masuk surga.

Zakat fitrah wajib hukumnya ditunaikan oleh segenap kaum muslimin muslimat, laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak selama bulan suci Ramadhan, sampai batas akhir menjelang sholat Idul Fitri didirikan.

Baca Juga: JELANG Lebaran 2023, Gamis Lesti Kejora Paling Banyak Diburu di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat

Kewajiban membayar zakat fitrah menurut Al-Quran dan Hadist

Di dalam Al-Quran perintah membayar zakat fitrah Allah SWT berfirman yang artinya:

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka (“QS 9 ayat 103).

Kemudian Rasulullah SAW juga menyerukan kepada seluruh umatnya untuk membayar zakat fitrah yang artinya:

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kemba hamba sahaya, orang merdeka, laku-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk sholat Idul Fitri (HR Bukhari Muslim).

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Youtube@santri mengaji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x