DESKJABAR – Membayar zakat merupakan perintah Allah SWT kepada segenap kaum muslimin dan muslimat beriman yang tersurat di dalam Al-Quran, yang wajib untuk dilaksanakan.
Pada Bulan Ramadhan, selain perintah untuk melaksanakan ibadah puasa, juga diperintahkan untuk mengeluarkan/membayar zakat fitrah, untuk menghapus dosa dan juga sebagai jaminan untuk masuk surga.
Zakat fitrah wajib hukumnya ditunaikan oleh segenap kaum muslimin muslimat, laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak selama bulan suci Ramadhan, sampai batas akhir menjelang sholat Idul Fitri didirikan.
Baca Juga: JELANG Lebaran 2023, Gamis Lesti Kejora Paling Banyak Diburu di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat
Kewajiban membayar zakat fitrah menurut Al-Quran dan Hadist
Di dalam Al-Quran perintah membayar zakat fitrah Allah SWT berfirman yang artinya:
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka (“QS 9 ayat 103).
Kemudian Rasulullah SAW juga menyerukan kepada seluruh umatnya untuk membayar zakat fitrah yang artinya:
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kemba hamba sahaya, orang merdeka, laku-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk sholat Idul Fitri (HR Bukhari Muslim).