DESKJABAR - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan bagi setiap jiwa baik itu kaum laki-laki ataupun perempuan yang ditunaikan pada bulan Ramadhan.
Dalam arti lain, zakat fitrah berarti juga disebut zakat al-fitr atau zakat al-nafs atau zakat yang wajib dibayarkan setiap satu tahun sekali.
Setiap umat muslim wajib membayarkan zakatnya karena zakat adalah salahsatu point dalam rukun Islam, maka dari itu hukumnya adalah wajib. Jika tidak dibayarkan, hukumnya dosa.
Zakat juga sebagai ajang mensucikan diri, mensucikan harta kita setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Baca Juga: GEMPA TERKINI SELAYAR, BMKG Menyebut Kekuatan Gempa Cukup Kencang 5.2 M
Zakat juga segala bentuk kepedulian terhadap sesama, terlebih lagi bagi orang yang kurang mampu.
Maknanya, memberi rasa kebahagiaan pada saat menyambut hari Raya Idul Fitri.
Seperti dalam hadits :
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Baca Juga: Prediksi Leeds vs Man City di Liga Premier Beberapa Jam Lagi dan LINK LIVE STREAMING Pertandingan