Dibuka Seleksi Calon PPPK Kemenag Formasi 49.549, Ini Syarat Umum dan Khusus Harus Ditempuh

- 24 Desember 2022, 10:01 WIB
Pendaftaran seleksi dibuka pada 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023. Untuk menjadi calon PPPK di Kemenag, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan./Tangkap layar//kemenag.go.id
Pendaftaran seleksi dibuka pada 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023. Untuk menjadi calon PPPK di Kemenag, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan./Tangkap layar//kemenag.go.id /

DESKJABAR - Berikut ini adalah syarat umum dan khusus yang harus ditempuh oleh calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) formasi 49.549 tahun 2022.

Hal ini tercantum dalam surat Pengumuman Nomor:P 6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kemenag Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Dalam surat tersebut, Kemenag membuka seleksi calon PPPK tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka pada 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023.

Baca Juga: Kasus Korupsi di Jabar Sepanjang 2022, Paling Banyak di Garut, Tasikmalaya, Ciamis dan Banjar

Untuk menjadi calon PPPK di Kemenag, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Pastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenag.

Persyaratan tersebut antara lain:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia minimal 21 tahun pada saat pelaksanaan tes dan paling tinggi satu tahun sebelum pensiun,

3. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana kejahatan;

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x