5. Bagi pelamar jabatan Anda harus terdaftar pada sistem e-PA (e-Penyuluh Agama) dan masih aktif bekerja di Kemenag;
6. Sedangkan bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an Anda wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz.
Itulah Syarat Umum dan Khusus yang wajib ditempuh Ditempuh oleh para calon seleksi PPPK Kemenag Formasi 49.549, seperti dilansir DeskJabar.com dari laman kemenag.go.id.***