Dibuka Seleksi Calon PPPK Kemenag Formasi 49.549, Ini Syarat Umum dan Khusus Harus Ditempuh

- 24 Desember 2022, 10:01 WIB
Pendaftaran seleksi dibuka pada 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023. Untuk menjadi calon PPPK di Kemenag, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan./Tangkap layar//kemenag.go.id
Pendaftaran seleksi dibuka pada 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023. Untuk menjadi calon PPPK di Kemenag, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan./Tangkap layar//kemenag.go.id /

5. Bagi pelamar jabatan Anda harus terdaftar pada sistem e-PA (e-Penyuluh Agama) dan masih aktif bekerja di Kemenag;

6. Sedangkan bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an Anda wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz.

Itulah Syarat Umum dan Khusus yang wajib ditempuh Ditempuh oleh para calon seleksi PPPK Kemenag Formasi 49.549, seperti dilansir DeskJabar.com dari laman kemenag.go.id.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x