Persyaratan Khusus
Seluruh calon pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022.
Untuk menambah nilai seleksi dalam proses pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional teknis, seseorang harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam lampiran dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif
bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;
2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
3. Bagi pelamar jabatan tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II harus terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kemenag;
Baca Juga: Jadwal, Klasemen, dan Head to Head Persikabo 1973 Vs Persib Bandung di BRI Liga 1 Hari Ini
4. Bagi pelamar jabatan dosen harus terdaftar pada sistem EMIS (Education Management Information System), memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), dan masih aktif bekerja di Kemenag, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum;