4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian NKRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Anda harus tidak tergabung atau bertugas sebagai anggota atau pengurus partai politik atau tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Positif ke Al Nassr hingga 2030, Bayaran Hampir Rp 400 Juta Per Jam
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan untuk jabatan tersebut
7. Harus memiliki kesehatan fisik dan mental yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
8. Harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain yang ditentukan oleh Kemenag;
9. Anda harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
10. Harus mendapatkan izin tertulis dari suami/istri atau orang tua/wali bahwa bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia; dan
11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kemenag.
Selain persyaratan umum, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon PPPK Kemenag: