Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: TAHAJJUD Tidak Harus 8 Rakaat, Tapi Cukup Seperti Ini, Kata Syekh Ali Jaber Jadi Ahli Tahajjud
Selain Sambo, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya, yakni, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Mereka dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancama hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Selain tersangka pembunuhan, Sambo merupakan tersangka obstruction of justice. Dia terbukti menghalangi penyidikan dan proses hukum dalam kasus tersebut. ***