DESKJABAR - Sidang KKEP kembali digelar di Mabes Polri untuk Irjen Ferdy Sambo. Dan, sidang pun final.
Hasilnya, Ferdy Sambo resmi dipecat. Tak ada ampun bagi Ferdy Sambo untuk bertahan di Polri.
Sidang lanjutan dengan agenda banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Pemecatan resmi dilakuan setelah Polri memutuskan penolakan permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri yang pada saat itu diputuskan pada sudah KKEP, per 25 - 26 Agustus 2022.
"Menolak permohonan banding pemohon banding," kata pimpinan sidang komisi banding Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 19 September 2022
Baca Juga: Inilah Lokasi 10 Gerbang Tol Getaci, Tahap 1 Gedebage-Garut-Tasikmalaya Beroperasi Tahun 2024
Pada agenda sidang ini, Sambo tidak dihadirkan. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan, para pengadil dan penentu kebijakan dalam sidang ini sudah memeriksa berkas sedemikian lengkap.
Kemudian, meneliti dengan seksama, antara lain ; pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP dan memori banding.