DESKJABAR - Skenario Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi untuk lolos dari hukuman mati terbongkar.
Sebelumnya, Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Chandrawathi dan tiga anak buahnya, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Ancaman hukumannya, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Selain pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Belakangan para pakar dan pemerhati termasuk tim Kuasa Hukuman Brigadir J mengungkapkan soal upaya Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati.
Perjalanan kasus yang dibuatnya alot merupakan salah satu strateginya. Kemudian, celah lainnya yang diambil untuk mendukung skenario ini adalah dengan tetap mengedepankan kekerasan seksual yang seolah-olah dialami Putri Chandrawathi.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbun menyuarakan pendapatnya. Jika memang kekerasan dan pelecehan seksual ini masuk dalam skenario maka hukuman Ferdy Sambo Cs akan lebih ringan.