Jadi Rahasia Umum dan Tertawaan Publik, Skenario Ferdy Sambo dan Putri Lolos Hukuman Mati Terbongkar

- 18 September 2022, 11:17 WIB
Celah lainnya yang diambil untuk mendukung skenario ini adalah dengan tetap mengedepankan kekerasan seksual yang seolah-olah dialami Putri Chandrawathi/Polri TV
Celah lainnya yang diambil untuk mendukung skenario ini adalah dengan tetap mengedepankan kekerasan seksual yang seolah-olah dialami Putri Chandrawathi/Polri TV /

DESKJABAR - Skenario Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi untuk lolos dari hukuman mati terbongkar.

Sebelumnya, Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Chandrawathi dan tiga anak buahnya, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Ancaman hukumannya, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: 9 Wisata Kota Malang yang Keren dan Instagramable, Atraksi Duta Wisata Ambisi Tingkatkan Level Internasional

Selain pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Belakangan para pakar dan pemerhati termasuk tim Kuasa Hukuman Brigadir J mengungkapkan soal upaya Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati.

Perjalanan kasus yang dibuatnya alot merupakan salah satu strateginya. Kemudian, celah lainnya yang diambil untuk mendukung skenario ini adalah dengan tetap mengedepankan kekerasan seksual yang seolah-olah dialami Putri Chandrawathi.

Baca Juga: Dilarikan ke Rumah Sakit Karena Insiden Saat Melawan Hongkong di Surabaya, Begini Kondisi Kiper Timnas U-20

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbun menyuarakan pendapatnya. Jika memang kekerasan dan pelecehan seksual ini masuk dalam skenario maka hukuman Ferdy Sambo Cs akan lebih ringan.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x