Pasalnya, yang dikejar terbunuhnya Brigadir J karena reaksi spontan Ferdy Sambo setelah mendengar pelecehan yang dialami istrinya itu.
Dengan begitu, jika pelecehan seksual itu dikedepankan, maka primer Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana bisa bergeser ke pasal subsider yakni Pasal 338 KUHP terkait dengan menghilangkan nyawa orang lain
"Ini akan jadi bagian mempengaruhi ringannya perbuatan, karena ada sesuatu hal yang menjadikan suatu perbuatan," kata Gayus, Selasa, 13 September 2022.
Otomatis, pidana hukuman mati pun akan bergeser dari sebelumnya pidana mati dan pidana seumur hidup menjadi lebih ringan.
"Tentu ini akan meringankan karena tidak direncanakan sehingga pembunuhannya bukan rencana tapi pembunuhan yang seketika dilakukan karena tekanan sesuatu tadi," kata Gayus
Kemudian, sama halnya seperti diungkapkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
"Ferdy Sambo ingin lolos dari hukuman mati dan ini yang harus diperhatikan oleh penyidik bahwa ada wacana lepas dari hukuman terberat dengan isu pelecehan" kata Sugeng Teguh Santoso.
Skenario pembebasan hukuman mati itu jelas terlihat. Kita juga bisa melihat dari rentetan kronologi kasus yang jangggal.