DESKJABAR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ambil sikap soal Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Hal itu seperti informasi yang disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 15 September 2022.
Sebelumnya, pada 26 Juli 2022, Komisi Etik Polri dalam sidang yang dipimpin Komjen Pol. Ahmad Dofiri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan untuk Irjen Ferdy Sambo dari keanggotaan Polri.
"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Dedi Prasetyo.
Setelah sikap dan keputusan Kapolri ini, tinggal menggelar sidang Banding untuk Ferdy Sambo.
Direncanakan, kata Dedi, jalannya sidang akan dilakukan pekan depan. Namun, belum diketahui pasti kapan tanggal pelaksanaan sidang tersebut.
"Minggu depan, nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," kata Dedi.