Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ambil Sikap soal Banding PTDH Ferdy Sambo, Inilah Hasilnya

- 15 September 2022, 17:41 WIB
  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ambil sikap terkait permohonan banding Irjen Ferdy Sambo atas PTDH kepada dirinya pada sidang KKEP di Mabes Polri. Antara/Desca Lidya Natalia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ambil sikap terkait permohonan banding Irjen Ferdy Sambo atas PTDH kepada dirinya pada sidang KKEP di Mabes Polri. Antara/Desca Lidya Natalia /

DESKJABAR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ambil sikap soal Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Hal itu seperti informasi yang disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 15 September 2022.

Sebelumnya, pada 26 Juli 2022, Komisi Etik Polri dalam sidang yang dipimpin Komjen Pol. Ahmad Dofiri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan untuk Irjen Ferdy Sambo dari keanggotaan Polri.

Baca Juga: REKOMENDASI 3 Tempat Campervan di Jawa Tengah yang Asyik dan Paling Seru Buat Staycation Bareng Keluarga

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Dedi Prasetyo.

Setelah sikap dan keputusan Kapolri ini, tinggal menggelar sidang Banding untuk Ferdy Sambo.

Direncanakan, kata Dedi, jalannya sidang akan dilakukan pekan depan. Namun, belum diketahui pasti kapan tanggal pelaksanaan sidang tersebut.

"Minggu depan, nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," kata Dedi.

Baca Juga: Menyoal Kasus PJU Pangandaran, Massa Pegiat Anti Korupsi Datangi Gedung DPRD Jabar, Lalu Marah dan Bakar Ban

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x