Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ambil Sikap soal Banding PTDH Ferdy Sambo, Inilah Hasilnya

- 15 September 2022, 17:41 WIB
  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ambil sikap terkait permohonan banding Irjen Ferdy Sambo atas PTDH kepada dirinya pada sidang KKEP di Mabes Polri. Antara/Desca Lidya Natalia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ambil sikap terkait permohonan banding Irjen Ferdy Sambo atas PTDH kepada dirinya pada sidang KKEP di Mabes Polri. Antara/Desca Lidya Natalia /

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta.

Baca Juga: Wisata Jogja Dekat Malioboro, Study Tour Sering Dilakukan Para Siswa untuk Rekreasi dan Menambah Wawasan

Sambo dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Ancaman hukumannya, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Selain pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas dasar ini Sambo dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.***

 

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah