Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta.
Sambo dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Ancaman hukumannya, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Selain pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas dasar ini Sambo dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.***