Sekretariat KKEP kini telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo.
Kemudian, berkas tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.
Dedi menjelaskan, sidang banding tersebut tidak seperti sidang KKEP yang pernah digelar sebelumnya.
Baca Juga: Joko Tingkir yang Jadi Polemik dalam Lagu, Inilah Fakta Legenda Jawa Tengah
Namun, sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.
"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," kata jenderal bintang dua itu.
Seperti telah kita ketahui, sidang KKEP memutuskan PTDH kepada mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto pasal 8 huruf b juncto pasal 8 huruf c angka 1 juncto pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.