DESKJABAR - Wakil Bupati Pangandaran, Jawa Barat H Ujang Endin Indrawan mengukuhkan pengurus Asosiasi Kios Pupuk Kabupaten Pangandaran, Rabu 22 Mei 2024. Dalam kepengurusan tersebut, H Maman Suherman dipercaya untuk menjadi ketua.
Dalam sambutannya Wabup Ujang Endin mengatakan bahwa Asosiasi Kios Pupuk yang resmi mempunyai peranan penting di bidang pertanian agar petani bisa membeli pupuk dengan harga pemerintah dan terhindar dari pupuk palsu.
Sedangkan kios yang tidak resmi, sangat rentan menjadi target pasar peredaran pupuk palsu. Potensi peredaran pupuk palsu di manapun termasuk di Pangandaran memang bisa saja terjadi dalam kondisi tertentu, terutama di saat ketersediaan pupuk menipis.
Kios pupuk resmi dan memiliki legalitas yang jelas, kata Wabup, tidak akan berani menjual pupuk palsu karena jika mengedarkan pupuk palsu akan dicabut izin usahanya untuk selanjutnya akan berurusan dengan hukum,
Baca Juga: Pilkada Pangandaran 2024 Memanas, Dadang Solihat Dicoret Ujang Endin Melambung
“Pupuk itu ada subsidi dan non subsidi. Kios pupuk resmi menyalurkan pupuk sebagiamana mestinya jangan sampai ada pemyelewengan,” ujar Ujang Endin.
Bila suatu waktu terjadi kelangkaan pupuk, kata dia, ada penyebabnya. Antara lain bisa akibat tidak seimbangnya antara kebutuhan dengan pasokan atau akibat dari adanya penyelewengan.
Susunan pengurus
Adapun susunan pengurus Asosiasi Kios Pupuk Kabupaten Pangandaran yang baru saja dikukuhkan yaitu; H Maman Suherman (Ketua), Kokom (Wakil Ketua), H Birin (Sekretaris), Nikita Apriani (Wakil Sekretaris), Kusno Pramono (Bendahara), Ai Essy Noor A (Wakil Bendahara), dilengkapi dengan anggota.
Dalam keterangannya, Ketua Asosiasi Kios Pupuk Kabupaten Pangandaran H Manan MS didampingi Sekretaris H Birin menuturkan, di seluruh wilayah Kabupaten Pangandaran terdapat 38 kios pupuk yang tergabung dalam asosiasi.
Daftar Kios Pupuk Resmi
Selengkapnya 38 kios pupuk resmi tersebut yakni;