Ratusan Karyawan PT BMI Demo di PN Kepanjen, Berjuang Demi Keadilan dari Mafia Tanah yang Ajukan Eksekusi

- 23 Mei 2024, 20:01 WIB
Ratusan Karyawan PT BMI Demo di PN Kepanjen, Berjuang Demi Keadilan dari Mafia Tanah yang Ajukan Eksekusi
Ratusan Karyawan PT BMI Demo di PN Kepanjen, Berjuang Demi Keadilan dari Mafia Tanah yang Ajukan Eksekusi /

 

DESKJABAR - Setidaknya terdapat 250 orang karyawan PT Bumi Menara Internusa (BMI) Cabang Dampit, Malang bersama warga, melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kepanjen demi menyuarakan keresahan mereka. Aksi tersebut menuntut pembatalan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) No. 1944 K/PDT/2023 yang sangat mengancam kehidupan lebih dari 2.500 pekerja dan keluarganya serta warga sekitar.

Aksi karyawan dan masyarakat tersebut menolak eksekusi terhadap tanah yang saat ini menjadi lokasi pabrik pengolahan hasil perikanan PT BMI yang masih beroperasi hingga saat ini. Pabrik yang menjadi tumpuan hidup banyak keluarga tersebut terletak di Jl. Pahlawan No. 1-3, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

"Rencana eksekusi tersebut tentunya sangat meresahkan karyawan dan warga di sekitar lokasi. Kami perwakilan karyawan dari PT Bumi Menara Internusa Cabang Malang beserta warga sekitar, mendesak agar putusan MA No. 1944 K/PDT/2023 dibatalkan. Kami memohon agar hukum di negeri ini agar ditegakkan sesuai bukti-bukti dan fakta yang sebenarnya" ujar Legal Corporate PT. BMI, Dwi Ibnu, dalam keterangan resminya Rabu (22/05/2024).

Baca Juga: Banyak Koper Jemaah Haji Digantungi Sendal Jepit, EGM Bandara Kertajati Tegaskan Tidak Mengganggu

Sekitar 250 karyawan dan masyarakat melakukan aksi dengan berkumpul di PT. Bumi Menara Internusa Cabang Malang. Kemudian rombongan pun bergerak melalui Jl. Segaluh, lalu Jl. Penataran, dan terakhir Jl. Nasional sebelum tiba di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Aksi karyawan dan masyarakat tersebut dilakukan sehubungan dengan gugatan atas tanah milik Indra Winoto yang digunakan oleh PT BMI untuk operasional perusahaannya dengan alas hak SHM 463 yang terletak di Jl. Pahlawan No.1-3, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur yang dimenangkan oleh pihak penggugat yakni May Setyawati dkk hingga tingkat Kasasi dan pada saat ini sedang dalam proses permohonan eksekusi lahan. "Kami sebagai karyawan PT BMI Dampit dan juga warga sekitar pabrik merasa perlu untuk membuat suatu pernyataan sebagai bahan pertimbangan oleh Bapak Hakim Yang Mulia Ini tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum yang berjalan, pada proses PK (Peninjauan Kembali) kasus ini," ujar Ibnu lebih lanjut.

Dirinya kembali menegaskan bahwa lahan yang digugat milik Indra Winoto tersebut dipinjampakaikan kepada PT BMI Dampit hingga dibangun menjadi perusahaan tempat para karyawan berkerja selama ini. Di lahan tersebut berdiri perusahaan yang menghidupi secara langsung kurang lebih 2.000 karyawan.

"Para karyawan sudah bertahun-tahun bekerja di pabrik ini, begitu juga sebagian warga sekitar yang sudah bertahun-tahun berjualan di sekitar pabrik ini. Sehingga mereka pun merasa terpanggil untuk memberikan dukungan kepada pabrik ini," katanya.

Kemudian dia menambahkan pihaknya telah mempelajari dan memahami pokok permasalahan yang menjadi dasar adanya gugatan perkara ini.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah