Dengan putusan tersebut, Ferdy Sambo pun sudah resmi dipecat dari Polri.
"Menolak permohonan banding pemohon banding," kata pimpinan sidang komisi banding Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 19 September 2022
Pada agenda sidang ini, Sambo tidak dihadirkan karena tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Tol Getaci Segmen Gedebage-Garut-Tasikmalaya Segera Dibangun, Akan Ada Terowongan Mirip Cisumdawu?
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan, para pengadil dan penentu kebijakan dalam sidang KKEP ini sudah memeriksa berkas sedemikian lengkap.
Kemudian, meneliti dengan seksama, antara lain ; pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP dan memori banding.
Selain itu, tim KKEP banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum hingga amar putusan dan pembacaan putusan KKEP banding.
Dedi menegaskan, putusan tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
"Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir," ucap Dedi.