Ferdy Sambo Dipecat, Kini Bukan Polisi Lagi: Diputuskan pada Sidang KKEP Senin 19 September 2022

- 19 September 2022, 19:14 WIB
Irjen Ferdy Sambo terlihat tertunduk. Pemecatan kepada Ferdy Sambo dari keanggota Polri sudah diputuskan pada sidang KKEP di Mabes Polri Jakarta, Senin, 19 September 2022.
Irjen Ferdy Sambo terlihat tertunduk. Pemecatan kepada Ferdy Sambo dari keanggota Polri sudah diputuskan pada sidang KKEP di Mabes Polri Jakarta, Senin, 19 September 2022. /

Dengan putusan tersebut, Ferdy Sambo pun sudah resmi dipecat dari Polri.

"Menolak permohonan banding pemohon banding," kata pimpinan sidang komisi banding Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 19 September 2022

Pada agenda sidang ini, Sambo tidak dihadirkan karena tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Tol Getaci Segmen Gedebage-Garut-Tasikmalaya Segera Dibangun, Akan Ada Terowongan Mirip Cisumdawu?

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan, para pengadil dan penentu kebijakan dalam sidang KKEP ini sudah memeriksa berkas sedemikian lengkap.

Kemudian, meneliti dengan seksama, antara lain ; pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP dan memori banding.

Selain itu, tim KKEP banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum hingga amar putusan dan pembacaan putusan KKEP banding.

Dedi menegaskan, putusan tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.

"Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir," ucap Dedi.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah