DESKJABAR - Sidang etik kepada Irjen Pol. Ferdy Sambo masih berjalan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Ferdy Sambo menjalani sidang bersama para polisi lainnya yang diduga terlibat pelanggaran etik dalam tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Sidang dipimpin langsung Kabaintelkam Polri, Komjen Pol. Ahmad Dofiri dan digelar secara tertutup.
Baca Juga: DIJAMIN GAK KELAPERAN, Ini 10 Wisata Kuliner Malam di Bogor, Harga Murah Meriah Tapi Mantap Rasanya
Sidang ini akan menghasilkan keputusan antara PTDH (Pemberihentian Tidak Dengan Hormat) kepada Ferdy Sambo atau putusan mengabulkan pengajuan pengunduran diri Ferdy Sambo dari internal Polri.
Sebelumnya sidang etik, Ferdy Sambo telah melayangkan surat terlebih dahulu kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Jum'at, 25 Agustus 2022.
Namun, kata Kapolri, pengunduran diri tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa menjalankan sidang etik terlebih dahulu.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak ikut bersuara menanggapi sidang etik kepada Ferdy Sambo ini.
Kamarudin menegaskan, sangat mendukung jika Ferdy Sambo diputuskan dengan putusan PTDH atau pemecatan dari institusi Polri.
"(Ferdy Sambo) wajib dipecat, harus dipecat, PTDH, pemecatan wajib," tegas Kamarudin, Kamis, 25 Agustus 2022.