FERDY SAMBO Tak Pantas Jadi Polisi, Harusnya Jadi Tukang Becak.... Pemecatan Wajib !!

- 25 Agustus 2022, 21:06 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo saat sedang menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Perbuatan yang dilakukan Irjen Pol. Ferdy Sambo merupakan pelanggaran yang berat. Pemecatan dari institusi Polri atau PTDH merupakan hal yang wajib. / Polri.go.id
Irjen Pol. Ferdy Sambo saat sedang menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Perbuatan yang dilakukan Irjen Pol. Ferdy Sambo merupakan pelanggaran yang berat. Pemecatan dari institusi Polri atau PTDH merupakan hal yang wajib. / Polri.go.id /

Pasalnya, kata Susno, Ferdy Sambo sudah berstatus tersangka. Hal ini seperti tertuang dalam aturan dan Undang-undang kepolisian.

Apalagi, pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran yang berat.

Harusnya PTDH ya, karena yang bersangkutan telah menjadi dan berstatus tersangka. Tapi, kita engga tahu ya, nanti lihat saja hasil di persidangan (sidang etik)," kata Susno.

Terlihat di hampir seluruh tayangan televisi, dan juga khsusnya dalam tayangan Polri.go.id , Ferdy Sambo tampak di ruang sidang. Sesekali dia berbicara menjawab pertanyaan para pemimpin sidang.
Para pemimpin sidang terlihat terus mencecar Ferdy Sambo. Dan terlihat Ferdy Sambo terus menjawab.

Baca Juga: AMBIL SLUR, Ada Hadiah M1887 Rapper Underworld, MAG 7 Dll, CEPET KLAIM Kode Redeem FF Hari Ini, SPESIAL GARENA

Diketahui, ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo kali ini, mereka adalah ;

1. Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjend Pol. Hendra Kurniawan

2. Mantan Karoprovos Brigjend Pol. Benny Ali.

3. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi

4. Mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Pol. Agus Nurpatria

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x