Pasalnya, kata Susno, Ferdy Sambo sudah berstatus tersangka. Hal ini seperti tertuang dalam aturan dan Undang-undang kepolisian.
Apalagi, pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran yang berat.
Harusnya PTDH ya, karena yang bersangkutan telah menjadi dan berstatus tersangka. Tapi, kita engga tahu ya, nanti lihat saja hasil di persidangan (sidang etik)," kata Susno.
Terlihat di hampir seluruh tayangan televisi, dan juga khsusnya dalam tayangan Polri.go.id , Ferdy Sambo tampak di ruang sidang. Sesekali dia berbicara menjawab pertanyaan para pemimpin sidang.
Para pemimpin sidang terlihat terus mencecar Ferdy Sambo. Dan terlihat Ferdy Sambo terus menjawab.
Diketahui, ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo kali ini, mereka adalah ;
1. Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjend Pol. Hendra Kurniawan
2. Mantan Karoprovos Brigjend Pol. Benny Ali.
3. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi
4. Mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Pol. Agus Nurpatria