Pasalnya, kata Kamarudin, apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo itu adalah pelanggaran yang sangat berat karena telah menghilangkan nyawa orang lain secara sadis.
Ferdy Sambo, kata dia, telah terbukti menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Dia menjadi tersangka karena telah melakukan pembunuhan berencana.
Pembunuhan dilakukan secara sadis, makanya kata, sudah sepantasnya Ferdy Sambo dilakukan pemecatan.
Selain itu, lanjut dia, Ferdy Sambo telah terbukti merekayasa kasus, seolah-olah yang terjadi di Duren Tiga itu adalah tembak menembak antara ajudannya, bukan penembakan.
Maka dari itu, kata Kamarudin, pemecatan adalah putusan yang tepat bagi Ferdy Sambo.
Kamarudin menilai, dengan perbuatan sadis yang dilakukannya, Ferdy Sambo tidak pantas mencerminkan sebagai seorang anggota polisi, apalagi berpangkat tinggi, seorang jenderal.
"Pak Ferdy Sambo harus dipecat, dia tidak pantas jadi seorang polisi, dia pantasnya jadi tukang becak," sentil Kamarudin.
Sependapat dengan apa yang disampaikan Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. (purn) Susno Duadji.
Susno menilai sidang etik kepada Ferdy Sambo ini lumrahnya melahirkan putusan PTDH untuk Ferdy Sambo.