Ferdy Sambo Terancam Dipecat dari Polri, Mantan Kabareskrim : Layaknya PTDH (Pecat) karena......

- 25 Agustus 2022, 19:23 WIB
Tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo terancam dipecat dari Polr. Hal itu seperti tertuang dalam Undang-undang dan aturan Kepolisian.
Tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo terancam dipecat dari Polr. Hal itu seperti tertuang dalam Undang-undang dan aturan Kepolisian. / Polri.go.id/

 

DESKJABAR - Irjen Pol. Ferdy Sambo saat ini sedang menjalani sidang etik bersama para polisi lainnya di di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.

Sidang kode etik kepada Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Sidang digelar secara tertutup.

Sebelumnya sidang etik, Ferdy Sambo telah melayangkan surat terlebih dahulu kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Jum'at, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: FERDY Sambo Tulis Surat Lagi, Isinya Menyayat Hati: Bentuk Penyesalan, Permohonan Maaf, Tanggungjawab Hukum

Namun, kata Kapolri, pengunduran diri tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa menjalankan sidang etik terlebih dahulu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022, mengatakan, pengunduran diri itu tidak ada pengaruhnya dengan sidang etik.

"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Dedi di Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.

Dalam sidang etik ini, akan melahirkan keputusan bahwa Ferdy Sambo akan diputuskan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) atau pimpinan sidang menyetujui dengan pengunduran diri yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo.

Hasil putusan sidang akan diputuskan langsung hari ini. Dan hingga berita ini diturunkan, sidang etik di Mabes Polri masih sedang berlangsung.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: TV One


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x