Sementara itu, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Susno Duadji turut memberikan komentar pada sidang etik kepada Ferdy Sambo ini.
Menurut Susno, seharusnya putusan dari sidang ini melahirkan PTDH kepada Ferdy Sambo. Hal itu seperti tertuang dalam Undang-undang dan aturan Kepolisian.
Pasalnya dalam hal ini, kata mantan Kabareskrim itu, Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran, terbukti melakukan pidana ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri.
"Harusnya PTDH ya, karena yang bersangkutan telah menjadi dan berstatus tersangka. Tapi, kita engga tahu ya, nanti lihat saja hasil di persidangan (sidang etik)," kata Susno.
Terlihat di hampir seluruh tayangan televisi, dan juga khsusnya dalam tayangan Polri.go.id , Ferdy Sambo tampak di ruang sidang. Sesekali dia berbicara menjawab pertanyaan para pemimpin sidang.
Para pemimpin sidang terlihat terus mencecar Ferdy Sambo. Dan terlihat Ferdy Sambo terus menjawab.
Baca Juga: Monkeypox atau Cacar Monyet Mulai Terindikasi Masuk di Indonesia, Bagaimana Gejalanya?
Diketahui, ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo kali ini, mereka adalah ;