DESKJABAR - Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga mengundurkan diri dari Polri.
Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri rapat dengan para anggota DPR RI Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022 malam.
Kepada wartawan, Listyo mengatakan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu disampaikan oleh Ferdy Sambo. Dan kini, suratnya sudah sampai di meja Kapolri.
"Ada suratnya,” ungkap Kapolri usai menghadiri rapat dengan para anggota DPR RI Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022 malam.
Baca Juga: Perjalanan Malam Jumat Lintas Hutan Ciwidey, Bandung ke Cianjur : Wisata Asyik, Tegang, dan Horror
Namun, pada saatnya kini pengunduran diri itu masih dalam tahap penggodogan. Hal ini juga perlu melalui proses pertimbangan yang matang.
"Sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya,” jelasnya.
Bisa saja, kata Listyo proses pengunduran diri itu tidak bisa dilakukan karena berbagai alasan.
"Tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya menambahkan.