Irjen Pol. Ferdy Sambo saat sedang menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Perbuatan yang dilakukan Irjen Pol. Ferdy Sambo merupakan pelanggaran yang berat. Pemecatan dari institusi Polri atau PTDH merupakan hal yang wajib. / Polri.go.id /
5. Mantan Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Pol. Susanto. ***