Siaran TV Analog Resmi akan Dimatikan Pemerintah pada 2 November 2022, Beralih ke TV Digital

- 20 Juli 2022, 11:16 WIB
Ilustrasi, Migrasi beralih siaran TV Analog ke TV Digital/Instagram@indonesiabaik.id
Ilustrasi, Migrasi beralih siaran TV Analog ke TV Digital/[email protected] /

Baca Juga: Kim Garam Hengkang dari LE SSERAFIM, Buntut Isu Bullying, HYBE/Source Music Putuskan Kontrak

2. Migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analaog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini. Dan berlaku pada 2 Novempber 2022.

Jadual dan cakupan ASO

ASO tahap 1 sudah mulai dilaksanakan pada Sabtu, 30 April 2022 dan mencakup 56 wilayah layanan siaran (166 Kabupaten/kota).

ASO tahap 2 akan dilaksanakan pada Kamis, 25 Agustus 2022 dan mencakup 31 wilayah layanan siaran ( 110 kabupaten/kota).

ASO tahap 3 akan dilaksankan pada Rabu, 2 November 2022 dan mencakup 25 wilayah layanan siaran (65 kabupaten/kota).

Mengapa harus dilakukan migrasi siaran tv analog ke tv digital?

Baca Juga: Berita Terbaru ! KIM GARAM Resmi Hengkang dari LEE SSERAFIM dan Source Music

1. Untuk meningkatkan layanan penyiaran televisi terrestrial

2. Untuk pemerataan siaran televisi berkualitas ke seluruh penjuru Indonesia

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah