DESKJABAR – Pemerintah sedang mengkampanyekan penghentian siaran TV Analog menuju siaran TV digital yang kini sedang berlangsung.
Masyarakat bisa menikmati siaran tv digital yang lebih jernih, tidak perlu mengganti pesawat televisi yang ada di rumah, cukup hanya dengan menambah alat Set Top Box (STB).
Pemerintah akan memberikan bantuan alat Set Top Box (STB) sebanyak 6.7 Juta buah secara gratis kepada keluarga kurang mampu, agar dapat menimati siaran tv digital.
Perangkat STB gratis ini akan dibagikan kepada rumah tangga kurang mampu yang sudah memiliki pesawat televise dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementrian Sosial.
Untuk mempermudah masyarakat menerima siaran tv digital, Pemerintah membantu penyediaan alat bantu siaran Set Top Box kepada 6.7 juta keluarga kurang mampu di Indonesia.
Dilansir Deskjabar.com dari [email protected], Berikut ini adalah syarat mendapatkan bantuan Set Top Boc (STB) gratis dari Pemerintah.
Baca Juga: GEMPA TERKINI: Sukabumi Diguncang Gempa 3,3 Magnitudo, Begini Informasi dari BMKG
1. Rumah tangga kurangmapu/miskin dengan perangkat pesawat televisi model lama atau analog.