Pemerintah Bagikan Set Top Box (STB) Siaran TV Digital Kepada 6,7 juta Keluarga Kurang Mampu

- 14 Juli 2022, 14:48 WIB
Pemerintah bagian Set Top Box (STB) kepada 6,7 juta warga kurang mampu, untuk bisa menikmati siaran tv digital
Pemerintah bagian Set Top Box (STB) kepada 6,7 juta warga kurang mampu, untuk bisa menikmati siaran tv digital /dok Kominfo

2. Keluarga kurang mampu/miskin terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial.

3. Keluarga kurang mampu/miskin tinggal di lokasi yang terdampak ASO.

4. Setelah validasi dan verifikasi data, masyarakat yang datanya sesuai dengan data DTKS berhak mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis.

5. Mendapatkan undangan dari kelurahan atau desa setempat yang menyatakan bahwa ia adalah keluarga penerima Set Top Box.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam di Sukabumi yang Sayang Anda Lewatkan, Ada Jembatan Fenomenal sampai Curug Mirip Lukisan

Setelah data keluarga kurang mampu/miskin divalidasi dan diverifikasi selesai dilaksanakan, maka langkah selanjutnya penyerahan Set Top Box (STB) sebagai berikut;

1. STB akan langsung diberikan oleh petugas yang ditunjuk dari pintu ke pintu rumah warga yang berhak menerima alat STB.

2. Petugas akan memvalidasi dan verifikasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan kepemilikan pesawat televisi.

3. Jika hasil validasi dan verifikasi data tidak sesuai dengan DTKS, maka alat STB akan dikembalikan ke gudang.

4. Jika data validasi dan verifikasi sesuai dengan DTKS, petugas akan langsung menyerah terimakan STB sekaligus instalasi sampai berfungsi dengan baik.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah