DESKJABAR – Siaran tv analog resmi akan dimatikan Pemerintah pada 2 November 2022 yang akan datang, beralih ke siaran tv digital.
Pemerintah secara resmi akan mematikan siaran tv analog pada 2 November 2022, beralih ke siaran tv digital.
Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo akan mengalihkan siaran tv analog ke siaran tv digital pada tanggal 2 November 2022.
Dilansir Deskjabar.com dari [email protected] dan laman resmi Kominfo, berikut tahapan cara beralih dari siaran tv analog ke siaran tv digital sebagai berikut:
Baca Juga: WhatsApp Teragendakan di PSE Kominfo, Sekarang Lepas dari Perangkap Pemblokiran
Analog Switch Off (ASO)
ASO merupakan penghentian siaran analog sekaligus peralihan ke siaran digital. Dimana siaran televise analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.
Regulasi ASO
Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di dasarkan pada pasal 72 angka 8 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital.